PSAK NO. 1 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
BAB 1
Pengertian
PSAK
adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia.
PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan untuk membuat laporan keuangan.
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements)
yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat dibandingkan
baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan
keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi
penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan
minimum isi laporan keuangan.
Ruang Lingkup
02.
Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian
laporan keuangan entitas syariah.
03. PSAK lainnya mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi tertentu dan peristiwa lainnya.
04. Pernyataan ini tidak diterapkan bagi struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan Keuangan Interim.
Namun, paragraf 13- 33 diterapkan bagi laporan keuangan interim
tersebut. Pernyataan ini berlaku bagi seluruh entitas, termasuk entitas
yang menyajikan laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan
terpisah sebagaimana diatur dalam PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasi.
Definisi
05. Berikut adalah istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Laporan
keuangan bertujuan umum (selanjutnya disebut sebagai ’laporan
keuangan’) adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan.
Ketidakpraktisan.
Penerapan suatu persyaratan dianggap tidak praktis jika entitas tidak
dapat menerapkannya setelah melakukan usaha yang memadai.
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang
disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia,
yang terdiri dari:
(a) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK);
(b) Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).
Material.
Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos
laporan keuangan adalah material jika, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersamasama, dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan
keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat dari kelalaian
dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan
memerhatikan kondisi terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan
keuangan tersebut, atau gabungan dari keduanya, dapat menjadi faktor
penentu. Penilaian apakah suatu kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat dapat memengaruhi keputusan ekonomi
dari pengguna laporan, dan dengan demikian menjadi material,
membutuhkan pertimbangan mengenai karakteristik dari masing-masing
pengguna laporan tersebut. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
paragraf 25 menyatakan bahwa ‘pengguna laporan keuangan diasumsikan
memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis,
akuntansi serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan
yang wajar.’ Oleh karena itu, penilaian tersebut perlu memerhatikan
bagaimana pengguna laporan dengan karakteristik tersebut diharapkan
terpengaruh dalam membuat keputusan ekonomi.
Catatan
atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi
tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan
pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan),
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Catatan
atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos
yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai
pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
Pendapatan
komprehensif lain berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk
penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari
laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK
lainnya.
Pemilik adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Laba rugi adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain.
Penyesuaian
reklasifikasi adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi
periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif
lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya.
Total
laba rugi komprehensif adalah perubahan ekuitas selama satu periode
yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lainnya, selain perubahan
yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai
pemilik
Komponen pendapatan komprehensif lain meliputi:
(a) perubahan dalam surplus revaluasi (lihat PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud);
(b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan paragraf 94 PSAK 24: Imbalan Kerja;
(c) keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 11: Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing);
(d) keuntungan
dan kerugian dari pengukuran kembali asset keuangan yang dikategorikan
sebagai ’tersedia untuk dijual’ (lihat PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan danPengukuran);
(e) Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrument lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran)
Tujuan Laporan Keuangan
07.
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi
keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan
adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan,
dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan
pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan
juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan
sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai
tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas
yang meliputi:
a) aset;
b) laibilitas;
c) ekuitas;
d) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
e) kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik;dan
f) arus
kas. Informasi tersebut, beserta informasi lainnya yang terdapat dalam
catatan atas laporan keuangan, membantu pengguna laporan dalam
memprediksi arus kas masa depan dan, khususnya, dalam hal waktu dan
kepastian diperolehnya kas dan setara kas.
Komponen Laporan Keuangan Lengkap
08. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
(a) laporan posisi keuangan pada akhir periode
(b) laporan laba rugi komprehensif selama periode
(c) laporan perubahan ekuitas selama periode
(d) laporan arus kas selama periode
(e) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lainnya; dan
(f) laporan
posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika
entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau
membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas
mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya. Entitas diperkenankan
menggunakan judul laporan selain yang digunakan dalam Pernyataan ini
Karakteristik Umum
Penyajian Secara Wajar dan Kepatuhan terhadap SAK
13.
Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja
keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan
penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain
sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, laibilitas,
pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan tambahan jika diperlukan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
14.
Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat
pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap
SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak boleh
menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK kecuali
laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang dipersyaratkan
dalam SAK.
Dasar Akrual
25. Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas.
26.
Ketika akuntansi berbasis akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos
sebagai aset, laibilitas, ekuitas, pendapatan dan beban (unsur-unsur
laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria
pengakuan untuk unsurunsur tersebut dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
Materialitas dan Agregasi
27.
Entitas menyajikan secara terpisah kelompok pos sejenis yang material.
Entitas menyajikan secara terpisah pos yang mempunyai sifat atau fungsi
berbeda kecuali pos tersebut tidak material.
28.
Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi
atau peristiwa lain yang diklasifikasikan sesuai sifat atau fungsinya.
Tahap akhir dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah
penyajian dalam laporan keuangan. Jika suatu klasifikasi pos tidak
material, maka dapat digabungkan dengan pos lain yang sejenis dalam
laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan. Suatu pos
mungkin tidak cukup material untuk disajikan terpisah dalam laporan
keuangan tetapi cukup material untuk disajikan terpisah dalam catatan
atas laporan keuangan.
Saling Hapus
30.
Entitas tidak boleh melakukan saling hapus atas aset dan laibilitas
atau pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh suatu
PSAK
Frekuensi Pelaporan
34. Entitas menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara
tahunan.
Jika akhir periode pelaporan entitas berubah dan laporan keuangan
tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek
dari periode satu tahun, sebagai tambahan terhadap periode cakupan
laporan keuangan, maka entitas mengungkapkan:
(a) alasan penggunaan periode pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek; dan
(b) fakta bahwa jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan secara keseluruhan
Informasi Komparatif
36.
Informasi kuantitatif diungkapkan secara komparatif dengan periode
sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan
periode berjalan, kecuali dinyatakan lain oleh SAK. Informasi komparatif
yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan ke uangan periode
sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk pemahaman laporan
keuangan periode berjalan.
Konsistensi Penyajian
43. Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporanvkeuangan antar periode harus konsisten kecuali:
(a) setelah terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas atau review atas
laporan keuangan, terlihat secara jelas bahwa penyajian atau
pengklasifikasian yang lain akan lebih tepat untuk digunakan dengan
mempertimbangkan kriteria untuk penentuan dan penerapan kebijakan
akuntansi dalam PSAK 25; atau
(b) perubahan tersebut diperkenankan oleh suatu PSAK
STRUKTUR DAN ISI
Pendahuluan
45.
Pernyataan ini mensyaratkan pengungkapan khusus dalam laporan posisi
keuangan atau laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah
(jika disajikan), atau laporan perubahan ekuitas dan mensyaratkan
pengungkapan dari pos-pos lainnya pada laporan keuangan tersebut atau
catatan atas laporan keuangan. PSAK 2: Laporan Arus Kas mengatur persyaratan untuk penyajian informasi arus kas.
46.
Pernyataan ini terkadang menggunakan istilah “pengungkapan” dalam arti
luas, meliputi pos-pos yang disajikan di dalam laporan keuangan.
Pengungkapan juga dipersyaratkan oleh SAK lain. Kecuali dinyatakan lain
dalam Pernyataan ini atau SAK lainnya, pengungkapan tersebut dapat
dilakukan dalam laporan keuangan.
Identifikasi Laporan Keuangan
47.
Entitas mengidentifikasikan laporan keuangan secara jelas dan
membedakannya dari informasi lain dalam dokumen publikasi yang sama.
49.
Entitas mengidentifikasi secara jelas setiap laporan keuangan dan
catatan atas laporan keuangan. Di samping itu, entitas menyajikan
informasi berikut ini secara jelas, dan mengulangnya jika dibutuhkan
sehingga dapat dipahami:
(a)
nama entitas pembuat laporan keuangan atau identitas lain, dan setiap
perubahan informasi dari akhir periode laporan sebelumnya;
(b) apakah merupakan laporan keuangan satu entitas atau suatu kelompok entitas;
(c) tanggal akhir periode pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan;
(d) mata uang pelaporan sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 52; dan
(e) pembulatan yang digunakan dalam penyajian jumlah dalam laporan keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan
Struktur
110. Catatan atas laporan keuangan:
(a)
menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan
kebijakan akuntansi tertentu yang digunakan sesuai dengan paragraf 115 –
122;
(b) mengungkapkan informasi yang disyaratkan SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan; dan
(c)
memberikan informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam
laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami
laporan keuangan.
Sumber Estimasi Ketidakpastian
123.
Entitas mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai
masa depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lainnya pada
akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang
mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan
laibilitas dalam periode pelaporan berikutnya. Berkaitan dengan aset dan
laibilitas tersebut, catatan atas laporan keuangan memasukkan rincian
atas:
(a) sifat; dan
(b) jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan.
Modal
132.
Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan
keuangan untuk mengevaluasi tujuan, kebijakan dan proses entitas dalam
mengelola permodalannya.
Instrumen Keuangan Puttable yang Diklasifikasikan sebagai Ekuitas
134A. Instrumen keuangan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk menjual instrumen itu
kembali pada penerbitnya baik secara kas atau dengan aset keuangan lainnya (puttable financial instrument) yang diklasifikasi sebagai instrumen ekuitas diungkapkan (jika tidak diungkapkan dimanapun):
(a) ikhtisar data kuantitatif mengenai jumlah yang diklasifikasikan sebagai ekuitas;
(b)
tujuan, kebijakan dan proses pengelolaan kewajiban untuk membeli
kembali atau menarik instrument tersebut jika dipersyaratkan oleh
pemegang instrumen, termasuk setiap perubahan dari periode sebelumnya;
(c) prakiraan arus kas keluar pada saat pembelian kembali atau penarikan instrumen tersebut; dan
(d) informasi tentang bagaimana penentuan prakiraan arus kas keluar pada saat pembelian kembali atau penarikan instrumen.
Pengungkapan Lain
135. Entitas mengungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan:
(a)
jumlah dividen yang diusulkan atau diumumkan sebelum tanggal
penyelesaian laporan keuangan tetapi tidak diakui sebagai distribusi
kepada pemilik selama periode serta jumlah dividen per lembar sahamnya;
dan
(b) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.
136.
Entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini, jika tidak diungkapkan di
bagian manapun dalam informasi yang dipublikasikan bersama dengan
laporan keuangan:
(a)
domisili dan bentuk hukum, negara tempat pendirian, alamat kantor pusat
entitas (atau lokasi utama kegiatan usaha, jika berbeda dari lokasi
kantor);
(b) keterangan mengenai sifat operasi dan kegiatan utama;
(c) nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha.
TANGGAL EFEKTIF
137.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahunan yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Penerapan lebih dini
dianjurkan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode yang
lebih dini, maka fakta tersebut harus diungkapkan.
PENARIKAN
138. Pernyataan ini menggantikan PSAK 1 (Revisi 1998):
Penyajian Laporan Keuangan.
Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan telah diterbitkan. ED PSAK 1 merupakan adopsi IAS 1 Presentation Financial Statement,
proses adopsi ini merupaka salah satu program konvergensi IFRS yang
sedang dilakukan oleh Dewan Standar Akuntansi keuangan (DSAK IAI).
ED PSAK 1 ini menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, strukturlaporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Ada beberapa perbedaan antara PSAK 1 (Revisi 2009) dan ED PSAK 1 (Revisi 2009).
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada tanggal 21 April 2009 kemarin telah menyetujui Exposure Draft
(ED) PSAK 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan untuk
disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan
Konsultatif SAK, Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi dan
individu/organisasi/lembaga lain yang berminat.
ED PSAK 1 (Revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan ini yang merupakan adopsi dari IAS 1 : Presentation of Financial Statements merevisi PSAK 1 (1998) : Penyajian Laporan Keuangan.
Secara umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009) dengan PSAK 1 (Revisi 1998) diantaranya adalah sebagai berikut :
1. ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial Statements (2009) sedangkan PSAK 1 (Revisi 1998) mengadopsi IAS 1 Disclosure of Accounting Policies (1997).
2. Penggantian istilah “Kewajiban” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “Liabilitas” pada ED PSAK 1 (Revisi 2009).
3.
Pada ED PSAK 1 (revisi 2009) terdapat definisi istilah yang digunakan,
yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis, standar
akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan, penghasilan
komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi sedangkan pada PSAK 1 (1998)
tidak terdapat definisi istilah yang digunakan.
4.
Menurut ED PSAK 1 (revisi 2009), informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan meliputi : Aset, Liabilitas, Ekuitas, Pendapatan dan beban
termasuk keuntungan dan kerugian, Kontribusi dari dan distribusi kepada
pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik serta Arus kas sedangkan
menurut PSAK 1 (1998), informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
meliputi : Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan dan beban serta Arus
Kas.
5.
Mengenai tanggung jawab atas laporan keuangan, ED PSAK 1 (revisi 2009)
tidak mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan
keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) mengatur bahwa manajemen bertanggung
jawab atas laporan keuangan.
6.
ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur mengenai komponen laporan keuangan
yang lengkap yaitu : (a) Laporan posisi keuangan (neraca), (b) Laporan
laba rugi komprehensif, (c) Laporan perubahan ekuitas, (d) Laporan arus
kas, (e) Catatan atas laporan keuangan, (f) Laporan posisi keuangan awal
periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian
kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan, sedangkan PSAK 1
(1998) mengatur mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap meliputi
: (a) Neraca, (b) Laporan laba rugi, (c) Laporan perubahan ekuitas, (d)
Laporan arus kas serta (e) Catatan atas laporan keuangan.
7.
Mengenai Kepatuhan terhadap SAK, ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur bahwa
entitas membuat pernyataan kepatuhan atas SAK dalam laporan keuangan,
sedangkan PSAK 1 (1998) tidak mengatur mengenai laporan keuangan yang
harus memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
8.
ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur bahwa penyimpangan dari suatu PSAK
diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan tujuan
laporan keuangan dalam KDPPLK, sedangkan PSAK 1 (1998) tidak mengatur
mengenai penyimpangan dari suatu PSAK.
9.
ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur mengenai bagaiman memilih dan
menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK. Hal
tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah mengadopsi IAS 8
terkini. Sedangkan PSAK 1 (1998) mencantumkan pengaturan bagaimana
memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam
suatu PSAK.
10.
ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur kapan entitas sebaiknya
mengeluarkan laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) mengatur bahwa
entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan
setelah tanggal neraca.
11.
ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak lagi memperkenankan penggunaan istilah
“Pos Luar Biasa”, sedangkan PSAK 1 (1998) masih memperkenankan
penggunaan istilah tersebut.
Perbedaan
ED PSAK 1 (revisi 2009) dengan PSAK 1 (revisi 1998) selengkapnya dapat
dibaca pada ED PSAK 1 (revisi 2009) yang telah diterbitkan IAI dan dapat
di-download melalui website resmi IAI
sukron
BalasHapusPSAK adalah ketetapan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia
BalasHapusSya ingin brtnya pak mngenai psak 109, apkah ed psak 109 blum ad rvisi, dn msih ed psak yg dkeluarkan pada thun 2008?
BalasHapus